Logo Bloomberg Technoz

Enda memaparkan bahwa terdapat banyak cara setiap PSE baik pengelola media sosial ataupun game online untuk memverifikasi penggunanya.

Misalnya, ketika anak berkunjung ke platform diwajibkan swafoto atau selfie yang kemudian dianalisis menggunakan AI. Tak hanya itu, tiap platform juga bisa mengharuskan pengguna mengunggah identitas diri seperti KTP.

“Bisa juga misalnya, dia aksesnya dari jam berapa sampai jam berapa, yang dilihat konten-konten seperti apa. Nah itu juga bisa memberikan indikasi apakah seorang pengguna ini anak-anak atau sudah dewasa, misalnya,” jelas Enda.

“Hal seperti ini kan sebenarnya sudah lama kita miliki, khususnya untuk situs-situs dewasa atau misalnya rokok. Cuma sekarang diterapkan untuk usia yang lebih muda, harus klarifikasi atau misalnya bisa juga punya fitur di mana ada konsen dari orang tuanya yang diminta identitasnya. Sehingga si anak tidak bisa memiliki akun sendiri,” tambah Enda.

Pakar digital Alfons Tanujaya sepakat langkah Komdigi melahirkan aturan, khususnya menangkal terpaparnya anak pada  platform digital berisiko tinggi. Kebijakan yang pemerintah Indonesia tempuh juga didasari atas fakta bawah “anak di bawah umur, itu mereka belum tahu membatasi diri,” jelas dia.

Alfons menyampaikan fakta bahwa berdasarkan temuan anak-anak telah menghabiskan waktu 7 jam dalam sehari untuk mengakses dunia digital. Dengan klasifikasi bahwa 48% pengguna internet Indonesia merupakan anak-anak di bawah 18 tahun dan 35,57% anak-anak dengan rentang usia 0-6 tahun. 

Aturan yang dilahirkan Meutya Hafid ini akan menyasar pada platform digital berisiko termasuk media sosial dan layanan jejaring. Sementara PSE yang terbukti tak menaati aturan perlindungan anak dari berbagai risiko bakal dikenakan sanksi.

“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelas Meutya.

(wep)

No more pages