Akses Medsos & Platform Digital Anak Dibatasi, YouTube Merespons
Merinda Faradianti
09 March 2026 13:06

Bloomberg Technoz, Jakarta - Anak di bawah usia 16 tahun tak lagi memilik kesempatan mengakses platform digital dan media sosial (medsos) sebagaimana tertuang dalam regulasi turunan dari PP TUNAS. Bagaimana pandangan YouTube Indonesia?
Perwakilan YouTube Indonesia saat dihubungi, Senin (9/3/2026) menyebut bahwa pihaknya sedang melakukan peninjauan terhadap peraturan baru tersebut dengan tetap menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dalam pelaksanaan aturan itu.
“Kami sedang meninjau peraturan baru ini guna memastikan kebijakan tersebut mendukung tujuan kami, memberdayakan orang tua, dan menjaga akses pembelajaran bagi jutaan masyarakat Indonesia,” kata juru bicara dalam pernyataan resminya.
Platform yang jadi bagian dari Alphabet Google ini menambahkan, “Kami akan terus menjalin komunikasi yang konstruktif dengan pemerintah dan tetap berkomitmen untuk melindungi generasi muda di dunia digital, bukan menjauhkan mereka darinya.”
Aturan yang disampaikan Menteri Komdigi Meutya Hafid menyebtu bahwa Permen No.9 akan berlangsung bertahap. Platform yang menerapkan tatak kelola sistem elektronik dalam upaya perlindungan anak dimulai dari Roblox, YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live.
Meutya menegaskan bahwa keputusan didasari bukan atas larangan pemanfaatan internet namun menunda akses terhadap platform digital berisiko tinggi hingga usia yang lebih aman.
Meutya mengutip data UNICEF bahwa setengah dari kelompok anak di Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di medsos. Lebih jauh dinyatakan, hanya 42% anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Laporan lain menyampaikan telah ada sekitar 1,45 juta kasus eksploitasi anak secara daring. Sebuah fakta yang mengharuskan pemerintah memperkuat perlindungan anak melalui PP Tunas Nomor 17 tahun 2025. Dalam regulasi yang berlaku mengatur tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak dari berbagai risiko digital.
“Melalui PP TUNAS, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” ucap Meutya.





























