Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 KUHP yang ditangani Polsek Mampang Prapatan. Dalam hal ini, Nabilah (NAA) sebagai korban melaporkan ZK dan ESR. Polsek Mampang Prapatan kemudian menetapkan ZK dan ESKR sebagai tersangka dan dijadwalkan untuk pemeriksaan pada Senin (9/3/2026). Namun, kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan.
Selain itu, perkara kedua adalah terkait unggahan rekaman kamera pengawas atau closed circuit television (CCTV) ke media sosial yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, Nabilah merupakan pihak terlapor.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," sebagaimana dikutip melalui akun Instagram resmi Polsek Mampang Prapatan.
(ain)






























