Logo Bloomberg Technoz

Ketentuan ini berlaku untuk Crude Palm Oil (CPO); Low Free Fatty Acid CPO; Palm; Mesocarp Oil; Red Palm Oil; dan Degummed Palm Mesocarp Oil. Selain itu tarif ini juga berlaku untuk Minyak Inti Sawit/Crude Palm Kernel Oil, Palm Oil Mill Effluent Oil, Minyak Tandan Kosong Kelapa Sawit/Empty Fruit Bunch Oil, hingga High Acid Palm Oil Residue.

Sementara untuk produk turunan setengah jadi seperti Crude Palm Olein, Crude Palm Stearin, Crude Palm Kernel Olein, Crude Palm Kernel Stearin Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), dan Palm Kernel Fatty Acid Distillate dikenakan pungutan sebesar 12% dari Harga Referensi CPO yang sebelumnya 9,5%.

Adapun produk refined atau olahan lanjut seperti Refined Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, termasuk super olein, dikenakan tarif 10% dari Harga Referensi CPO sebelumnya di 7,5%. Untuk RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dan produk olahan kernel lainnya juga mengikuti skema tarif kelompok IV sesuai ketentuan lampiran.

Khusus RBD Palm Olein dalam kemasan bermerek dengan berat bersih maksimal 25 kilogram, tarif pungutan ditetapkan menjadi 7,25% dari Harga Referensi CPO yang sebelumnya 4,75%. Selain itu, biodiesel Fatty Acid Methyl Ester (FAME) juga masuk dalam cakupan pungutan sesuai kelompok RBD Palm Olein.

Sementara untuk komoditas bahan baku tertentu, tarif ditetapkan dalam nominal tetap per metrik ton. Di antaranya:
- Inti sawit (Palm Kernel): US$25 per metrik ton
- Bungkil inti sawit: US$30 per metrik ton
- Tandan kosong sawit: US$15 per metrik ton
- Cangkang kernel sawit: US$5 per metrik ton
- Tandan buah segar (TBS): US$0 per metrik ton. 

(ain)

No more pages