UU Migas Baru Akan Atur Petroleum Fund hingga Badan Pengganti SKK
Azura Yumna Ramadani Purnama
14 April 2026 13:50

Bloomberg Technoz, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menggodok draf Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) baru yang bakal menggantikan UU No. 22/2001 tentang Migas.
Aturan baru tersebut bakal membatalkan hingga 50 pasal yang ada di UU Migas lama, sehingga aturan tersebut bukan merupakan revisi dari beleid sebelumnya.
Sejumlah poin penting dalam rumusan UU Migas baru tersebut adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) migas yang bakal menggantikan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) serta diaturnya Petroleum Fund.
Wakil Ketua Komisi XII DPR Sugeng Suparwoto menjelaskan Petroleum Fund merupakan sebagian dana penerimaan negara dari sektor migas yang disisihkan untuk mengoptimalkan kegiatan subsektor migas yaitu meningkatkan eksplorasi migas hingga meningkatkan cadangan minyak atau bahan bakar minyak (BBM).
“Terus ini selain tata kelola di hulu, menyangkut tentang kelembagaan tata kelola, ada juga konsep baru tentang Petroleum Fund. Jadi nantinya tidak seluruh hasil migas itu lantas masuk APBN, tetapi ada yang dipisahkan menjadi semacam sovereign wealth fund [SWF],” kata Sugeng ketika ditemui di Kompleks DPR RI, dikutip Selasa (14/4/2026).





























