OJK: Pemilik Utang di Bawah Rp1 Juta Bisa Ajukan KPR Subsidi
Pramesti Regita Cindy
14 April 2026 07:35

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan hanya akan menampilkan informasi kredit atau pembiayan di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dengan nominal di atas Rp1 Juta. Dengan kata lain utang dengan nominal Rp1 juta ke bawah tidak akan tercatat.
Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari OJK mendukung percepatan pembangunan 3 juta rumah yang menjadi program prioritas pemerintah.
"Dalam Rapat Dewan Komisioner kemarin, kami memutuskan bahwa dalam laporan SLIK, informasi yang akan ditampilkan adalah kredit dengan nominal di atas Rp1 juta, baik berdasarkan akumulasi catatan kredit debitur maupun baki debetnya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam pertemuannya dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait sebagaimana mengutip dari siaran pers OJK, Selasa (14/4/2026).
Lebih lanjut, perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga turut memutuskan percepatan pembaruan status pelunasan pinjaman dalam SLIK menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan dilakukan.
"Ketika seseorang telah melunasi pinjamannya, maksimal dalam tiga hari status pelunasan tersebut sudah muncul dalam SLIK yang akan diimplementasikan paling lambat akhir Juni 2026. Hal ini penting untuk membantu rekan-rekan pengembang mempercepat proses pembiayaan perumahan, jelasnya.

































