Logo Bloomberg Technoz

Polri Tangkap 11 Penyelundup Timah Ilegal Senilai Rp22 T

Dovana Hasiana
24 February 2026 18:40

Penyerahan Aset Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah Tbk. di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025). (Youtube Setpres)
Penyerahan Aset Rampasan Negara dari Tambang Ilegal kepada PT Timah Tbk. di Pangkal Pinang, Senin (6/10/2025). (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama menangkap 11 tersangka dalam dugaan tindak pidana penambangan dan penyelundupan timah ilegal dari Bangka Belitung ke Malaysia. Para tersangka tersebut kini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri. 

Dirtipidter Bareskrim Polri Mohammad Irhamni mengatakan, penyidik juga telah menggeledah rumah dari dua tersangka yang berperan sebagai penyokong dana dan pemilik pasir timah. 

"Saya bersama Dirrekrimsus Polda Babel melaksanakan kegiatan pengembangan proses penyidikan tindak pidana penambangan ilegal dan pengangkutan secara ilegal yang mana timah ilegal ini diselundupkan ke Malaysia," ujar Irhamni kepada awak media, dikutip Selasa (24/02/2026). 


Dia mengatakan pengungkapan ini membongkar jaringan dari hulu hingga hilir, dengan total 18 kali aksi penyelundupan teridentifikasi. Menurut catatan, total timah ilegal yang dibawa ke Negeri Jiran mencapai 120.000 ton per tahun. Nilai total dari seluruh timah tersebut mencapai Rp22 triliun.

"Kami mengharapkan kepada Polda Babel juga untuk melanjutkan, jangan sampai ada pelaku-pelaku lain melakukan hal yang sama yaitu penyelundupan ke Malaysia," ujar dia.