Saat ini, penyidik menetapkan 12 orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster, yakni kelompok orang tua dan kelompok perantara. Empat tersangka berasal dari kelompok orang tua yang diduga menjual anaknya, sementara delapan tersangka lainnya merupakan jaringan perantara yang didominasi perempuan.
“Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari delapan orang kelompok perantara dan empat orang dari kelompok orang tua,” ujarnya.
Seluruh bayi yang berhasil diselamatkan saat ini masih menjalani proses asesmen oleh Kementerian Sosial untuk memastikan perlindungan dan penanganan lanjutan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta.
(dov/del)



























