Logo Bloomberg Technoz

Anak Riza Chalid Divonis 15 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
27 February 2026 03:36

Muhammad Kerry Adrianto Riza (Tangkapan layar YouTube)
Muhammad Kerry Adrianto Riza (Tangkapan layar YouTube)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada anak pengusaha minyak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Dalam perkara ini, Kerry adalah beneficial owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak yang diduga melakukan kesepakatan jahat dengan sejumlah petinggi anak usaha PT Pertamina (Persero) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Jumat (27/02/2026).


Hakim menetapkan subsider dari denda tersebut yaitu penjara selama 190 hari. Selain itu, hakim juga mewajibkan Kerry membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,9 triliun subsider penjara selama lima tahun. 

Putusan hakim jauh lebih ringan dari tuntutan yang diajukan bagi anak buron kasus korupsi tersebut. Sebelumnya jaksa meminta hakim untuk menghukum Kerry menjalani masa tahanan selama 18 tahun, dan membayar uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun -- terdiri dari kerugian sewa terminal sebesar Rp2,9 triliun; dan kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun.