Jaksa menuntut Gading untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,17 triliun. Sedangkan Dimas dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1 triliun dan US$11 juta.
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Dimas berkomunikasi dengan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono untuk mengatur harga tinggi impor minyak mentah.
Sementara, Gading Ramdan Joede (GRJ) didakwa mengatur harga minyak dengan cara yang melanggar hukum untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Gading juga didakwa berperan dalam pengaturan harga minyak melalui broker yang tidak transparan serta menggunakan skema yang melanggar aturan termasuk menaikkan harga minyak secara tidak wajar.
(dov/frg)
No more pages





























