Logo Bloomberg Technoz

Pemerintah Bidik Rp1,6 T dari Cukai MBDK di 2027

Pramesti Regita Cindy
05 September 2026 17:00

Minuman manis atau soda. Ilustrasi. (Sumber: Bloomberg)
Minuman manis atau soda. Ilustrasi. (Sumber: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Rencana pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan atau MBDK pada 2026 memang belum sepenuhnya terealisasi. Namun demikian, pemerintah kembali mencantumkan potensi penerimaan dari MBDK untuk tahun 2027 sebesar sekitar Rp1,6 triliun. 

"Terkait dengan rencana pengenaan cukai MBDK memang tahun ini sudah direncanakan dengan target Rp7,6 triliun namun belum dapat dilaksanakan. Sedangkan tahun depan sekitar Rp1,6 triliun," ungkap Plt Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Ferry Ardiyanto dalam Rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, dikutip Jumat (4/9/2026). 

Ferry menekankan bahwa pemerintah tak menutup opsi untuk menerapkan kebijakan tersebut di tahun ini. Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemerintah akan mengevaluasi sekaligus mengeksplorasi kembali rencana pengenaan cukai MBDK.


"Berkaitan dengan ini memang kami masih menunggu koordinasi dan juga arahan dari Bapak Menteri Keuangan. Karena ini terkait dengan terkait kadar garam, gula, dan lemak yang tercantum di dalam MBDK tersebut," tegasnya.

Sebagai catatan, pada 2024 penerimaan cukai MBDK ditargetkan berkisar Rp4,38 triliun, namun menjadi Rp3,8 triliun pada 2025. Hingga pada 2026 untuk penerimaan cukai MBDK sendiri ditargetkan mencapai Rp7,6 triliun.