Eks Dirut Pertamina Shipping Yoki Firnandi Divonis 9 Tahun
Dovana Hasiana
27 February 2026 03:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman sembilan tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi. Putusan dibacakan pada sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap Yoki Firnandi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Jumat (27/02/2026)," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Kamis (26/02/2026).
Selain itu, Yoki juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar, subsider penjara selama 190 hari. Hakim juga tak meminta Yoki untuk membayar uang pengganti kerugian negara dalam putusan ini. Vonis Yoki serupa dengan dua eks pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus yang sama yaitu Riva Siahaan dan Maya Kusmaya.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan jaksa kepada Yoki cs. Sebelumnya, Jaksa meminta hakim untuk menghukum Yoki untuk menjalani masa tahanan selama 14 tahun. Selain itu, Yoki juga harus membayar denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari; serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.
Jaksa berkukuh Yoki melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan konspirasi jahat melakukan serangkaian penyimpangan dalam impor minyak mentah dan produk kilang. Selain itu, jaksa juga menuduh Yoki melakukan manipulasi kontrak pengiriman minyak mentah dan produk kilang saat impor melalui PT Pertamina International Shipping.





























