Logo Bloomberg Technoz

Profil Riva Siahaan; Eks Dirut PPN yang Divonis 9 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
27 February 2026 09:00

Riva Siahaan (Diolah)
Riva Siahaan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan. Dia menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Kamis (26/02/2026).

"Hal yang memberatkan; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencarnya melakukan pemberantasan korupsi."


Siapakah Riva Siahaan? Dilansir dari laman resmi Pertamina Patra Niaga, Riva meraih gelar Sarjana Manajemen Ekonomi Universitas Trisakti dan melanjutkan pendidikan Magister Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.

Perjalanan karirnya antara lain, sebagai VP Crude & Gas Operation PIS dari tahun 2019-2020. Kemudian, VP Sales & Marketing PIS dari tahun 2020-2021.