Vonis 3 Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga: 9-10 Tahun Penjara
Dovana Hasiana
26 February 2026 18:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana sembilang hingga 10 tahun penjara kepada tiga eks pejabat PT Pertamina Patra Niaga dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.
Mereka adalah eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya; dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Hakim menjatuhkan vonis yang sama kepada Riva Siahaan dan Maya Kusmaya yaitu penjara selama sembilan tahun; dan denda Rp1 miliar subsider penjara selama 190 hari.
“Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar,” ujar Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Kamis (26/02/2026).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Riva dan Maya untuk menjalani hukuman penjara selama 14 tahun; denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara; dan wajib membayar uang pengganti Rp5 miliar subsider penjara selama tujuh tahun.
Berbeda dengan Riva dan Maya, hakim menjatuhkan pidana yang lebih berat kepada Edward Corne yaitu penjara selama 10 tahun.





























