Logo Bloomberg Technoz

Eks Dirut Anak Pertamina Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara

Dovana Hasiana
26 February 2026 18:11

Riva Siahaan (Diolah)
Riva Siahaan (Diolah)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Para hakim menilai Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam kasus ini, Riva tercatat sebagai satu dari 18 tersangka yang diseret jaksa ke pengadilan.

"Pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata  Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Kamis (26/02/2026).


"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar."

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengganti denda dengan hukuman penjara jika aset Riva Siahaan tak mampu atau tak memungkinkan dilelang atau memiliki nilai yang sepadan. Hukuman subsider dari denda Riva adalah penjara selama 190 hari.