Jaksa menuduh Yoki bersama tersangka lainnya telah menyebabkan kerugian negara hingga Rp285,18 triliun. Detail penghitungan kerugian negara yang disebabkan para terdakwa yaitu kerugian keuangan negara dari Impor BBM sebesar US$6,9 juta; dari penjualan Solar sebesar Rp2,54 triliun; di sisi perekonomian Negara sebesar Rp171,9 triliun; dan dari keuntungan tidak sah sebesar US$2,61 miliar.
Putusan majelis hakim memang tak bulat karena ada salah satu hakim anggota yang mengajukan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Intinya, hakim tersebut meragukan adanya kerugian negara yang dianggap jaksa penuntut umum sebagai bukti tindak pidana korupsi.
(dov/frg)
No more pages





























