Beberapa pengecualian bahkan berkaitan dengan kondisi tertentu seperti unsur kesengajaan, pelanggaran hukum, hingga layanan yang telah dijamin oleh program lain. Oleh karena itu, penting bagi peserta untuk memahami rincian aturan ini.
Rincian 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung
-
penyakit yang dikategorikan sebagai wabah atau kejadian luar biasa tidak masuk dalam cakupan pembiayaan. Penanganan kondisi ini umumnya menjadi tanggung jawab pemerintah melalui mekanisme khusus.
-
layanan yang berkaitan dengan kecantikan dan estetika seperti operasi plastik tidak ditanggung. Prosedur yang bersifat kosmetik dinilai tidak termasuk kebutuhan medis dasar.
-
perawatan perataan gigi seperti pemasangan behel juga tidak masuk dalam jaminan. Tindakan ini umumnya dianggap sebagai kebutuhan estetika kecuali terdapat indikasi medis tertentu yang sangat spesifik.
-
penyakit atau cedera akibat tindak pidana seperti penganiayaan dan kekerasan seksual tidak ditanggung melalui skema reguler. Penanganannya mengikuti mekanisme hukum dan perlindungan korban yang berlaku.
-
kondisi akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri juga dikecualikan. Aturan ini menegaskan bahwa unsur kesengajaan menjadi pertimbangan dalam penjaminan.
-
penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat tidak termasuk dalam pembiayaan. Penyalahgunaan zat menjadi faktor yang menyebabkan layanan tersebut berada di luar manfaat jaminan.
-
pengobatan mandul atau infertilitas tidak ditanggung. Program bayi tabung maupun terapi kesuburan tidak masuk dalam daftar manfaat yang dijamin.
-
penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah seperti tawuran juga termasuk pengecualian. Risiko dari aktivitas tersebut dianggap berada di luar cakupan jaminan kesehatan nasional.
-
pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri tidak dapat dibiayai. BPJS hanya berlaku untuk fasilitas kesehatan yang berada dalam wilayah kerja sama nasional.
-
pengobatan dan tindakan medis yang bersifat percobaan atau eksperimen tidak termasuk dalam jaminan. Hal ini mencakup terapi yang belum terbukti efektif secara ilmiah.
-
pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga tidak ditanggung. Validasi medis menjadi syarat utama dalam sistem jaminan.
-
alat kontrasepsi tidak termasuk manfaat pembiayaan. Penyediaannya berada dalam program lain di luar skema jaminan kesehatan nasional.
-
perbekalan kesehatan rumah tangga juga tidak masuk dalam tanggungan. Produk seperti alat kesehatan sederhana untuk penggunaan pribadi tidak termasuk layanan medis yang dijamin.
-
pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan tidak ditanggung. Termasuk di dalamnya rujukan atas permintaan sendiri yang tidak mengikuti prosedur resmi.
-
pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tidak dijamin, kecuali dalam kondisi darurat. Kerja sama resmi menjadi syarat utama klaim pembiayaan.
-
pelayanan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja tidak ditanggung karena sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
-
pelayanan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program wajib juga tidak ditanggung hingga batas nilai tertentu sesuai hak kelas rawat peserta.
-
pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Polri memiliki mekanisme tersendiri di luar BPJS Kesehatan.
-
pelayanan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial tidak termasuk dalam pembiayaan. Kegiatan ini biasanya memiliki sumber pendanaan tersendiri.
-
pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain tidak dapat diklaim kembali melalui BPJS Kesehatan. Prinsipnya adalah menghindari pembiayaan ganda.
-
pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan juga tidak termasuk dalam cakupan. Ketentuan ini memberi batasan umum terhadap klaim yang tidak relevan.
Dengan adanya daftar tersebut, masyarakat diharapkan lebih memahami ruang lingkup perlindungan yang diberikan BPJS Kesehatan. Transparansi aturan menjadi kunci agar peserta tidak salah persepsi.
Ke depan, pemahaman terhadap regulasi seperti Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 menjadi penting. Dengan mengetahui batasan sejak awal, peserta dapat merencanakan kebutuhan kesehatan secara lebih matang.
BPJS Kesehatan tetap menjadi pondasi utama jaminan kesehatan nasional. Namun, peserta perlu menyadari bahwa program ini memiliki batas manfaat yang telah ditetapkan sesuai regulasi yang berlaku.
Kesadaran akan 21 pengecualian tersebut diharapkan dapat mendorong literasi kesehatan dan keuangan masyarakat. Dengan informasi yang jelas, akses layanan kesehatan dapat dimanfaatkan secara optimal dan sesuai aturan.
(seo)




























