Sementara itu, terkait kebijakan pelabelan halal untuk produk impor dari Amerika Serikat, Ma’ruf menyatakan selama sertifikasi halal dilakukan oleh lembaga yang telah mendapat pengakuan atau endorsement dari otoritas Indonesia, maka tidak menjadi persoalan.
Ia menjelaskan, di Amerika terdapat beberapa lembaga sertifikasi halal yang telah diakui sebelumnya oleh otoritas Indonesia, salah satunya lembaga sertifikasi halal bernama Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA) yang diakui secara internasional.
"Saya kira kita, ya di dalam situasi kita pasar bebas ya, memang kita harus siap untuk ya bersaing ya. tetapi juga tentu kita harus juga mereka memprotek ya, ada proteksi pada produk dalam negeri kita," jelas Ma'ruf.
Respons MUI
Pada kesempatan berbeda, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis menanggapi kesepakatan terkait produk AS yang masuk ke Indonesia disebut tidak lagi memerlukan sertifikasi halal.
Cholil menekankan pentingnya pemerintah mengkaji ulang isi kesepakatan tersebut. Ia menilai sejumlah ketentuan dalam perjanjian berpotensi merusak kedaulatan negara dan berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
"Ya Allah… Ini perjanjian atau penjajahan ya? Ko’ jebol semua aturan dan bebas dagang di Indonesia. Amerika, jadi bebas mengelola semua keyayaan Indonesia. Ini melanggar konstitusi dan hak asasi kita. Sertifikat halal tak lagi perduli, data pribadi bisa diberikan. Saya minta pemerintah mengkaji ulang perjanjian yang merusak kedaulatan negara dan merugikan ekonomi bangsa," katanya kepada Bloomberg Technoz, Senin (23/2/2026).
Dia juga meminta agar seluruh rakyat Indonesia tetap peduli dengan ekonomi dalam negeri seperti membeli produk lokal sehingga tidak perlu membeli barang-barang AS.
Sebagaimana diketahui, pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat resmi menandatangani perjanjian Agreement on Reciprocal Trade pada Kamis (19/2/2026) waktu setempat.
Salah satu poin utama adalah pembebasan produk AS dari kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal di Indonesia, serta pengakuan lembaga sertifikasi halal AS yang telah diakui otoritas Indonesia untuk mensertifikasi produk impor tanpa syarat tambahan.
Menariknya di tengah kesepakatan tersebut, kebijakan perdagangan global AS juga mengalami dinamika. Mahkamah Agung AS sempat membatalkan kebijakan tarif global Presiden Donald Trump karena dinilai tidak memiliki dasar kewenangan berdasarkan IEEPA. Namun, tak lama berselang, Trump kembali mengumumkan tarif impor global baru sebesar 10%.
Menanggapi perkembangan itu, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan pemerintah menghormati proses politik di AS dan siap menghadapi berbagai kemungkinan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan Indonesia tetap berupaya mempertahankan tarif 0% yang sebelumnya telah disepakati dalam perjanjian dagang tersebut.
(lav)





























