Sebelumnya, regulator juga memberikan sanksi kepada sejumlah pihak terkait penyalahgunaan dana hasil penawaran umum perdana (IPO), termasuk praktik pengumpulan dana yang digunakan untuk manipulasi harga saham.
“Kurang lebih kelompok [pelanggaran]nya di pasal-pasal 90an itu manipulasi harga, penipuan, pemanfaatan informasi yang tidak benar lalu insider trading dan kemudian perdagangan semu." tambah Hasan.
Dia juga mengeklaim, pengawasan dilakukan bersama Bursa Efek Indonesia (BEI), baik secara manual maupun melalui sistem pengawasan berbasis teknologi atau smart surveillance system. Sistem tersebut akan memberikan peringatan (alert) jika parameter tertentu terlampaui, yang kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan khusus.
Hasan menegaskan, 32 kasus tersebut bukan bentuk tebang pilih, melainkan karena telah memenuhi unsur awal dugaan pelanggaran. Meski demikian, OJK tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan pemeriksaan.
“Pada saat kami memiliki keyakinan dan dapat membuktikan melalui pemeriksaan data dan fakta, maka kami tidak segan-segan menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menjatuhkan sanksi,” katanya.
(ell)




























