Dengan skema tersebut, total waktu kerja efektif ASN dalam satu hari menjadi sekitar 6,5 jam di luar waktu istirahat.
Penyesuaian Khusus Hari Jumat
Khusus pada hari Jumat, jam kerja disesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan ibadah salat Jumat.
ASN bekerja mulai pukul 08.00 hingga 15.30 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam, yaitu pukul 11.30 sampai 12.30 WIB.
Penyesuaian ini tetap menjaga ketentuan akumulasi jam kerja efektif harian selama bulan Ramadan.
Fleksibilitas Masuk dan Pulang Kerja
Selain pemangkasan jam kerja, Pemprov DKI juga memberikan fleksibilitas waktu masuk bagi ASN.
ASN diizinkan masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal 60 menit dari jadwal yang telah ditetapkan, dengan penyesuaian waktu pulang secara proporsional.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 huruf c Surat Edaran yang menyatakan:
"Diberikan paling cepat 60 (enam puluh) menit sebelum ketentuan jam masuk kerja dan paling lama 60 (enam puluh) menit setelah ketentuan jam masuk kerja dengan penyesuaian jam pulang bekerja secara proporsional pada hari berkenaan dengan jumlah akumulasi 6,5 jam (enam koma lima) jam dalam satu hari di luar waktu istirahat,"
Total Jam Kerja Selama Ramadan
Dengan pengaturan tersebut, total jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi 32 jam 30 menit dalam satu minggu, di luar waktu istirahat.
Jumlah ini lebih singkat lima jam dibandingkan ketentuan jam kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keseimbangan antara kewajiban kedinasan dan pelaksanaan ibadah selama Ramadan.
Tidak Berlaku untuk Pelayanan Mendesak
Meski demikian, fleksibilitas jam kerja tidak berlaku bagi pegawai yang menjalankan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Ketentuan juga tidak berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan pada hari yang sama atau dilakukan di luar kantor.
Dengan demikian, pelayanan publik yang bersifat vital dan mendesak tetap berjalan tanpa hambatan selama bulan suci Ramadan.
(seo)




















