ATURAN MINERBA
Kontraktor Desak Kejelasan Masa Transisi Aturan Baru Jasa Tambang
Sabrina Mulia Rhamadanty
03 October 2026 20:45

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pelaku industri jasa pertambangan, salah satunya PT Zubay Mining Indonesia, mengatakan perlu adanya kepastian regulasi terkait dengan keberlanjutan kerja sama antara jasa tambang dan penambang yang tengah berjalan menyusul berlakunya Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026.
Direktur PT Zubay Mining Indonesia Muhammad Emil menyatakan pemerintah perlu memperjelas ketentuan mengenai masa transisi bagi kontrak kerja sama eksisting.
“Kepmen ini belum mengatur secara detail masa transisi ataupun bagaimana perlakuan terhadap kontrak afiliasi yang sudah berjalan,” ungkap Emil saat dihubungi Bloomberg Technoz, dikutip Sabtu (3/10/2026).
Untuk itu, perusahaan tambang dianjurkan untuk segera meninjau ulang kontrak kerja dan memastikan penggunaan jasa afiliasi telah memenuhi mekanisme persetujuan yang baru.
“Jadi menurut saya jangan langsung diartikan kontrak existing otomatis batal, tetapi perusahaan tambang perlu segera review kontraknya,” tambahnya.




























