Mengenal Wantimpres, Apa Bedanya dengan Dewan Pertimbangan Agung?
News
02 October 2026 20:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Pertimbangan Agung (DPA) merupakan lembaga yang punya akar konstitusional sejak awal berdirinya Republik Indonesia. Dalam UUD 1945 sebelum amendemen, DPA ditempatkan dalam Bab IV tentang Dewan Pertimbangan Agung dan berfungsi memberikan nasihat serta pertimbangan kepada Presiden. Dalam perkembangannya, pengaturan DPA antara lain dituangkan melalui UU No. 3 Tahun 1967 tentang Dewan Pertimbangan Agung, yang kemudian diubah melalui UU No. 4 Tahun 1978.
Perubahan besar terjadi setelah empat kali amendemen UUD 1945 pada 1999-2002. Dalam amendemen keempat, DPA dihapus dari struktur ketatanegaraan. Namun, kebutuhan Presiden terhadap lembaga yang memberikan nasihat dan pertimbangan tetap dipertahankan melalui Pasal 16 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur bahwa Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, dengan pengaturan lebih lanjut melalui undang-undang.
Artinya, setelah amendemen, konsepnya berubah cukup mendasar. DPA tidak sekadar berganti nama, tetapi kedudukan dewan pertimbangan juga berubah. DPA sebelumnya merupakan lembaga negara yang diatur tersendiri dalam UUD 1945, sedangkan dewan pertimbangan setelah amendemen ditempatkan dalam rumpun Kekuasaan Pemerintahan Negara dan berada di bawah Presiden.
Lahirnya Wantimpres
Untuk menjalankan amanat Pasal 16 UUD 1945 tersebut, pemerintah dan DPR kemudian membentuk UU No. 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden. Sejak saat itu, nomenklatur lembaganya menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Nasihat dan pertimbangan tersebut dapat diberikan baik diminta maupun tidak diminta oleh Presiden.



























