MA Israel Batalkan Larangan Pemilu terhadap Partai-Partai Arab
News
03 October 2026 19:45

Shira Rubin - Bloomberg News
Bloomberg, Mahkamah Agung Israel secara bulat membatalkan larangan bagi partai-partai Arab untuk berpartisipasi dalam pemilihan umum yang dijadwalkan pada akhir Oktober.
Putusan Mahkamah Agung pada Jumat tersebut muncul setelah langkah komite pemilihan pusat Israel—badan yang dikendalikan oleh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan anggota blok sayap kanannya—pada pekan sebelumnya untuk melarang keempat partai mayoritas Arab yang terdaftar dalam pemungutan suara pada 27 Oktober itu.
Diskualifikasi tersebut mencakup United Arab List (yang dikenal luas sebagai Ra’am dan dipimpin oleh Mansour Abbas) serta Joint List (koalisi tiga partai Arab).
"Kami akan berbondong-bondong mendatangi tempat pemungutan suara," demikian pernyataan Joint List menyusul putusan Mahkamah Agung tersebut, merujuk pada komentar Netanyahu pada 2015.


























