Logo Bloomberg Technoz

ATURAN MINERBA

Ambil Alih Porsi Anak Usaha Penambang, Jasa Lokal Sudah Mumpuni?

Sabrina Mulia Rhamadanty
03 October 2026 19:30

Operasional di tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri
Operasional di tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri

Bloomberg Technoz, Jakarta – Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bakhtiar menegaskan perusahaan jasa pertambangan lokal harus meningkatkan kapasitasnya jika ingin mengambil alih porsi pekerjaan dari anak usaha tambang terafiliasi.

Langkah tersebut penting agar efisiensi dan standar kualitas operasional di area pertambangan tetap terjaga secara optimal.

"Standar jasa tambang lokal itu yang pasti harus memiliki izin usaha jasa pertambangan [IUJP] dan kualifikasinya sesuai dengan jenis pekerjaan, termasuk memiliki alat berat dan sumber daya manusia [SDM] yang memadai," ujar Bisman kepada Bloomberg Technoz, baru-baru ini.

Tambang emas Martabe./Bloomberg-Dadang Tri

Selain kesiapan infrastruktur dan tenaga kerja, Bisman menambahkan penyedia jasa pertambangan lokal wajib memenuhi standar teknis pertambangan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta kaidah pengelolaan lingkungan hidup.

Dorongan untuk melibatkan kontraktor lokal makin menguat seiring dengan komitmen pemerintah dalam memberdayakan pelaku usaha daerah melalui terbitnya Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Persetujuan Penggunaan Anak Perusahaan dan/atau Afiliasi dalam Bidang Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batu Bara.