Logo Bloomberg Technoz

KEBIJAKAN MINERBA

Aturan Wajib Jasa Lokal Gerus Pendapatan Anak Usaha Penambang

Sabrina Mulia Rhamadanty
03 October 2026 20:30

Seorang pekerja menggunakan mesin bor untuk menggali bijih tembaga di terowongan bawah tanah di tambang tembaga Taymyrsky./Bloomberg-Andrey Rudakov
Seorang pekerja menggunakan mesin bor untuk menggali bijih tembaga di terowongan bawah tanah di tambang tembaga Taymyrsky./Bloomberg-Andrey Rudakov

Bloomberg Technoz, Jakarta – Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) menilai penerbitan regulasi baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengenai pengetatan aturan main penggunaan jasa pertambangan afiliasi dengan memprioritaskan kepada perusahaan jasa pertambangan lokal berpotensi menggerus pendapatan anak usaha.

Direktur Eksekutif Pushep Bisman Bachtiar mengungkapkan dampak terbesar dari pemberlakuan regulasi tersebut berada pada sektor pendapatan perusahaan, mengingat berbagai paket pekerjaan yang sebelumnya ditangani oleh anak usaha kini secara bertahap harus dialihkan kepada kontraktor lokal.

“Dampak besarnya itu bukan pada cost tapi pada pendapatan. Pekerjaan yang dulu dilakukan oleh anak usaha jadi lepas, harus dilaksanakan oleh kontraktor lokal,” kata Bisman kepada Bloomberg Technoz, baru-baru ini.


Di sisi lain menjelaskan bahwa dari sisi pembiayaan, biaya operasional perusahaan berpotensi mengalami peningkatan dalam jangka pendek akibat proses penyesuaian operasional serta tingkat efisiensi kontraktor lokal yang diperkirakan belum menyamai kinerja anak usaha internal.

“Kalau dari sisi biaya memang dalam jangka pendek biaya berpotensi meningkat karena penyesuaian dan bisa jadi kontraktor lokal belum seefisien anak usaha sendiri,” katanya.