Sementara itu, upaya peningkatan operasional smelter hidrometalurgi berbasis high pressure acid leach (HPAL) akan tertunda atau melambat, karena kekurangan pasokan bahan baku bijih nikel.
Tidak hanya itu, volume ekspor produk nikel juga akan berkurang dibandingkan target dan tahun sebelumnya.
Implikasi Fiskal & Sosial-Ekonomi
Lebih jauh, Arif menyebut pengetatan RKAB nikel berdampak pada volume produksi yang rendah bagi kontraktor dan jasa pertambangan di sektor nikel.
Adapun, bagi lini ketenagakerjaan bakal berisiko mengurangi pekerjaan atau operasional. Hal ini tergantung pada aktivitas pertambangan serta pemanfaatan smelter.
Arif juga menuturkan pemangkasan RKAB tersebut bakal mengurangi pendapatan negara seperti pajak hingga pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di sektor nikel.
“Skala kegiatan ekonomi yang akan lebih menurun di seluruh kawasan industri berbasis nikel,” ucap Arif.
Hingga kini, lanjut Arif, pihaknya belum mendapatkan informasi secara terperinci ihwal alokasi RKAB nikel periode 2026 sebanyak 270 juta ton bagi masing-masing perusahaan penambang nikel yang terintegrasi maupun nonterintegrasi.
Ditjen Minerba Kementerian ESDM mengumumkan telah menerbitkan RKAB nikel periode 2026 pada Selasa (10/2/2026).
Menurut Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno, kuota produksi bijih nikel yang disetujui berada di rentang 260 juta ton sampai 270 juta ton.
Kuota itu merosot lebar jika dibandingkan dengan target produksi pada RKAB tahun sebelumnya sebesar 379 juta ton.
“[RKAB] nikel sudah kita umumkan hari ini, [target produksinya] 260—270 juta ton, in between range-nya itu,” kata Tri saat ditemui di Gedung Ditjen Minerba, Selasa (10/2/2026) petang.
Kuota RKAB nikel itu sejalan dengan kisi-kisi yang sebelumnya dibocorkan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI).
(mfd/wdh)




























