Meski demikian, menurut dia, putusan hakim tersebut bukan hasil final. Proses hukum memulangkan Paulus Tannos akan berlanjut jika ada upaya banding dari putusan tersebut.
Budi mengatakan, proses banding akan lebih singkat karena hanya proses formil di pengadilan. Pada tingkat banding tak ada lagi proses pemeriksaan dan pembuktiaan.
"KPK tentunya optimis bahwa proses ekstradisi ini dapat berjalan secara lancar dan proses hukum terhadap Paulus Tannos bisa segera dilanjutkan di KPK," kata dia.
(dov/frg)
No more pages






























