Jaksa Terima Vonis Bebas 8 Bankir Daerah di Korupsi Sritex
Dovana Hasiana
04 October 2026 12:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung akhirnya menerima putusan bebas yang diberikan pengadilan kepada delapan petinggi bank pemerintah daerah yang terseret dalam kasus korupsi penyaluran kredit ke PT Sri Rejeki Isman atau Sritex. Hal ini dinyatakan usai Mahkamah Agung menolak gugatan kasasi jaksa terhadap putusan bebas yang diketok Pengadilan Tipikor Semarang.
"Setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera kalau memang sudah ada [resmi dinyatakan berstatus bebas atau tak bersalah]," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Ahad (04/10/2026).
Sebelumnya, kejaksaan sempat menahan dan menyeret sembilan bankir dari Bank Pembangunan Daerah Banten dan Jawa Barat (Bank BJB); Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng); dan Bank Pembangunan DKI Jakarta (Bank DKI).
Mereka adalah tiga eks pejabat Bank BJB yaitu eks Direktur Utama Yuddy Renaldi, eks SEVP Bisnis Benny Riswandi, dan eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Dicky Syahbandinata.
Tiga eks pejabat Bank Jateng yaitu eks Dirut Supriyatno, eks Direktur Bisnis dan Komersial Pujiono, dan eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Suldiarta. Serta tiga eks pejabat Bank DKI yaitu eks Dirut Zainuddin Mappa, eks Direktur Teknologi dan Operasional Priagung Suprapto, dan eks Direktur Kredit UMKM Babay Farid Wazdi.






























