Logo Bloomberg Technoz

KPK Geledah Rumah dan Kantor Ketua PN Depok

Dovana Hasiana
11 February 2026 14:30

Kronologi OTT dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok. Dok: KPK
Kronologi OTT dugaan korupsi yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Depok. Dok: KPK

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok nonaktif I Wayan Eka Mariarta pada Selasa (10/02/2026). Penggeledahan tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik di antaranya mengamankan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan perkara ini, serta uang tunai senilai US$50.000 [setara Rp840 juta berdasarkan asumsi kurs saat ini],” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo dikutip, Rabu (11/02/2026).

Selanjutnya, penyidik akan menganalisis temuan dalam penggeledahan ini untuk menguatkan bukti-bukti yang didapat dalam peristiwa tangkap tangan pekan lalu. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.


Tiga dari lima tersangka merupakan hakim di Pengadilan Negeri Depok. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan; Juru sita di PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Selain itu, dua tersangka lainnya berasal dari PT Karabha Digdaya -- badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.