1. Aceh: 201.221,25 Hektare (Ha)
2. Sumatera Utara: 303,206,24 Ha
3. Riau: 58.873,90 Ha
4. Jambi: 68.243,56 Ha
5. Sumatra Selatan: 484.082,42 Ha
6. Bengkulu: 42.796,83 Ha
7. Lampung: 329.646,34 Ha
8. Kepulauan Bangka Belitung: 20.229,38 Ha
9. Kepulauan Riau: 872,39 Ha
10. Kalimantan Barat: 179.299,58 Ha
11. Kalimantan Selatan: 339.118,32 Ha
12. Sulawesi Selatan: 655.755,37 Ha.
Sementara itu, Nusron mengatakan, sebanyak 8 provinsi lain telah menetapkan LSD yang tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apapun. Mereka adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Bali, Nusa Tenggara, Sumatra Barat, Jawa Timur.
Kemudian, kepada sebanyak 18 provinsi lain ditargetkan akan rampung pada akhir kuartal II tahun ini atau Juni. Dengan demikian, seluruh provinsi akan tetap diminta untuk menyetor data tersebut.
"Kenapa ada 17 provinsi? Karena seluruhnya ada 37 Provinsi. Hanya ada 1 provinsi yang tidak punya sawah, yaitu DKI Jakarta," tutur dia.
Secara total, pemerintah menargetkan sekitar 6,39 juta Ha lahan LBS yang akan dikunci pemerintah, yang nantinya akan dijadikan sebagai Lahan Sawah Lindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
(ain)































