Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, Resvani memandang klausul yang terdapat dalam KK milik Agincourt tersebut akan sangat menentukan prosedur pemutusan kontrak yang berlaku.

Dia menyatakan pemerintah perlu menjalankan klausul yang diteken bersama Agincourt jika ingin memutus kontrak perseroan.

“Apakah harus dengan peringatan ataukah tanpa peringatan, pelanggaran-pelanggaran apa yang dikatakan rusaknya kesepakatan atas pelanggaran yang dilakukan. Jika terminologi ataupun pasal-pasal di dalamnya dengan fakta di lapangannya, maka mungkin itu bisa dilakukan secara prosedural berdasarkan kontrak itu sendiri,” tegasnya.

Kaji Aturan

Bagaimanapun, kata Resvani, Perhapi menegaskan pencabutan KK Agincourt dan mengalihkannya ke Perminas perlu dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

Jika tidak, Resvani khawatir aksi tersebut justru memberikan ketidakpastian hukum bagi investor di Indonesia dan berpotensi memberikan sentimen buruk bagi iklim investasi di Tanah Air.

“Jadi, bukan berarti pencabutan ataupun penindakan hukum, itu tidak baik buat investasi, bukan begitu. Sejauh prosedurnya benar, dia melanggar hukum, dia tidak comply terhadap regulasi dan lingkungan, maka langkah-langkah itu secara tegas memang harus dilakukan dan itu pro-investasi,” ungkap Resvani.

Sebelumnya, PT United Tractors Tbk. (UNTR) menegaskan PT Agincourt Resources (PTAR) belum mendengar informasi dari pemerintah ihwal rencana pengalihan tambang emas Martabe ke BUMN baru, Perminas.

Sekretaris Perusahaan UNTR Ari Setiyawan menyatakan Agincourt memang benar telah digugat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan nilai gugatan Rp200,99 miliar terkait dengan kerusakan lingkungan di wilayah Sumatra.

Akan tetapi, hingga kini Agincourt belum menerima informasi resmi apapun ihwal rencana pemerintah mengalihkan izin usaha tambang emas Martabe ke BUMN Perminas.

“Perseroan tidak dalam kapasitas untuk memberikan komentar mengenai rencana Perminas. Berdasarkan informasi yang kami terima dari PTAR, PTAR belum mendapatkan informasi mengenai wacana peralihan tambang Martabe ke Perminas,” kata Ari dalam keterbukaan informasi, dikutip Senin (9/2/2026).

Terpisah, Senior Manager Corporate Communications PTAR Katarina Siburian Hardono mengungkapkan perseroan menghormati arahan dan kebijakan pemerintah, serta akan kooperatif mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku.

“Prioritas kami adalah memastikan berjalannya tata kelola perusahaan yang baik serta praktik pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan, demi terciptanya nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan,” kata Katarina melalui keterangan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).

Katarina memastikan Agincourt akan terus mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi guna menjamin kepastian berusaha dan keberlanjutan operasional.

“Sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan,” tegas Katarina.

Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).

Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam Kontrak Karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.

Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.

(azr/wdh)

No more pages