Pemerintah Gembok Alih Fungsi Lahan Sawah 6 Juta Hektare
Sultan Ibnu Affan
10 February 2026 19:20

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah memastikan akan memperketat alih fungsi lahan sawah di Indonesia melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah yang telah dirapatkan hari ini di Jakarta, Selasa (10/2/2026).
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan hal ini telah disepakati dan dihadiri oleh sejumlah Menteri lain yakni Menteri ATR/BPN; Menteri Pertanian' Wamen Lingkungan Hidup, hingga Menteri Transmigrasi.
"Ada dua keputusan penting. Satu, bagaimana agar kawasan sawah itu sudah dipastikan dan tidak bisa diubah lagi. Kedua, bagaiman mengatasi hal yang sudah keterlanjuran," ujar Zulhas dalam konferensi pers usai rapat itu.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatakan, dari aturan ini, pemerintah akan mengunci sekitar 87% dari total lahan baku sawah (LBS) yang berada di seluruh Indonesia dari total sebanyak 7,34 juta hektare (Ha) LBS.
Itu artinya ada sebanyak sekitar 6,39 juta Ha lahan LBS yang akan dikunci pemerintah, yang nantinya akan dijadikan sebagai Lahan Sawah Lindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).






























