"87% dari 7.348.000 hektare, saya freeze di dalam tata ruangnya, kami kunci, sehingga tidak boleh ada alih fungsi di daerah tersebut untuk kepentingan apapun," ujar Nusron.
Nusron mengatakan saat ini sudah terdapat sebanyak delapan wilayah Provinsi yang telah menetapkan LSD yang tidak dapat dialihfungsikan untuk kepentingan apapun.
Mereka adalah Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Sumatra Barat, Bali, Nusa Tenggara, Sumatra Barat, Jawa Timur yang telah disepakati sejak 2021 lalu oleh pemerintah pusat.
Sementara itu, sebanyak 12 Provinsi lainnya diminta untuk menyerahkan dan menyajikan data LSD paling lambat pada Maret. Mereka adalah Sumatra Utara, Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Bangka Belitung, Riau, Lampung, Kalimantan Selatan, dan Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Sumatra Barat.
"Diharapkan tim harus sudah menyajikan pertengahan di bulan Maret. Karena bulan Maret pertengahannya itu adalah menjelang IdulFitri, maka kami sebagai tim pelaksanaan memerintahkan kalau bisa di awal Maret," tutur dia.
Hal ini juga berangkat dari adanya ratusan ribu lahan sawah yang telah dialihfungsikan menjadi kawasan industri dan perumahan sejak 2019 hingga 2024 mencapai 554 ribu Ha.
Dari total tersebut, sebanyak 144 ribu lahan itu telah terbukti terjadi di kawasan LP2B, yang di mana menurut UU Nomor 41 Tahun 2009, itu dinilainya telah melanggar aturan.
"Perumahan tidak masuk, itu pun untuk kepentingan umum harus mengganti lahan," tutur dia.
(ain)




























