Logo Bloomberg Technoz

Mensos Jelaskan Mekanisme Reaktivasi PBI BPJS Kesehatan

Dinda Decembria
10 February 2026 06:15

Ilustrasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Diolah berbagai sumber)
Ilustrasi Penerima Bantuan Iuran (PBI) (Diolah berbagai sumber)

Bloomberg Technoz, Jakarta -Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjelaskan secara sederhana mekanisme bagi masyarakat yang ingin melakukan reaktivasi status Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang dinonaktifkan. 

Ia menegaskan masyarakat bisa memulai proses tersebut melalui pelaporan di tingkat lingkungan hingga dinas sosial.

“Lapor RT nanti dilapor ke dinas, sama ke BPS dilakukan mutakhir data,” kata Gus Ipul dalam rapat di Komisi V DPR RI, Senin (9/2).


Ia menyebut proses ini merupakan bagian dari transformasi data untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Secara teknis, peserta PBI-JK yang dinonaktifkan saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Surat tersebut menjadi dasar awal pengajuan reaktivasi kepesertaan.