Logo Bloomberg Technoz

MA Segera Terbitkan Surat Izin Penahanan Hakim PN Depok 

Dovana Hasiana
09 February 2026 17:20

Dok. Mahkamah Agung
Dok. Mahkamah Agung

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) telah menandatangani permohonan izin penahanan terhadap tiga hakim di Pengadilan Negeri Depok. Tiga hakim itu menjadi tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Juru bicara MA, Yanto mengatakan, Ketua MA Sunarto mengatakan telah menandatangani segera setelah permohonan izin penahanan terhadap hakim dalam perkara di PN Depok diajukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).  

“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan marwah, maka Mahkamah Agung tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” ujar Yanto dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026). 


Sebelumnya, KPK memang telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim. Hal ini disampaikan KPK saat mengungkap tersangka dari operasi senyap di Depok, Jawa Barat. 

Perlu diketahui, berdasarkan Pasal 95, 98 dan 101 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus mendapatkan izin dari Ketua MA Sunarto.