Logo Bloomberg Technoz

MA Berhentikan Sementara Hakim PN Depok yang Terima Suap 

Dovana Hasiana
09 February 2026 16:30

Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)
Ilustrasi pengadilan. (Image by 2541163 from Pixabay)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengatakan akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terjerat dalam operasi tangkap tangan (OTT). Perlu diketahui, hakim dan aparatur Pengadilan Negeri Depok menjadi tersangka dalam OTT terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

Juru bicara MA, Yanto mengatakan Mahkamah Agung secepatnya akan mengajukan surat usul pemberhentian sementara terhadap hakim kepada Presiden Prabowo Subianto. Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti bersalah, maka akan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim oleh Prabowo atas usul Mahkamah Agung. 

“Begitu juga dengan aparatur Pengadilan Negeri Depok yang terbukti bersalah, maka akan diberhentikan oleh Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung dalam hal ini Sekretaris Mahkamah Agung,” ujar Yanto dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).


Tiga dari lima tersangka merupakan hakim di Pengadilan Negeri Depok. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan; Juru sita di PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Selain itu, dua tersangka lainnya berasal dari PT Karabha Digdaya -- badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.