Pemerintah Gratiskan PPN Tiket Pesawat Domestik Mulai Besok
Sultan Ibnu Affan
09 February 2026 17:10

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memberikan insentif berupa diskon Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100% khusus untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi mulai besok.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi khusus periode Libur Idulfitri 1447 H 2026 yang diterbitkan 6 Februari lalu.
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur hari raya Idulfitri 1447 hijriah, pemerintah memberikan sejumlah insentif ekonomi, salah satunya berupa insentif pajak pertambahan nilai atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi," tulis aturan itu.
Adapun, perhitungan pemberian insentif PPN DTP tersebut merujuk pada PMK Nomor 131/2024. Insentif PPN dimaksudkan pada PPN yang terutang atas tarif dasar atau base fare dan fuel surcharge.
Secara terperinci, insentif diberikan untuk jadwal penerbangan selama periode pada 10 Februari 2026 sampai 19 Maret 2026, serta periode 14 Maret hingga 29 Maret 2026.































