Berdasarkan putusan tersebut, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan pada Januari 2025. Namun hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilaksanakan.
PT Karabha Digdaya kemudian beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi kepada PN Depok karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud pada Februari 2025.
Atas kondisi tersebut, dalam perkembangannya, Eka selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan Bambang selaku Wakil Ketua PN Depok meminta Yohansyah bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.
Yohansyah diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan biaya (fee) sebesar Rp1 miliar dari Eka dan Bambang kepada pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana selaku Head Corporate Legal dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut.
Kemudian, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi.
Dari hasil pertemuan tersebut, Berliana menyampaikan kepada Trisnadi selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya tentang adanya permintaan fee yang dimaksud. Namun, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp850 juta.
Selanjutnya, Bambang menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Setelah itu, Berliana memberikan uang Rp20 juta kepada Yohansyah.
Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo (konsultan PT Karabha Digdaya) kepada bank.
Dalam proses pertemuan Berliana dan Yohansyah, tim KPK selanjutnya melakukan peristiwa tertangkap tangan pada 5 Februari 2026 dengan mengamankan tujuh orang dari beberapa tempat. Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang dibungkus dalam sebuah tas ransel berwarna hitam senilai Rp850 juta dari Yohansyah serta barang bukti elektronik.
Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa Bambang juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka.
Atas perbuatannya, Eka dan Bambang bersama-sama dengan Yohansyah dan Trisnadi bersama-sama dengan Berliana disangkakan telah melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, terkait penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bambang disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(lav)


























