KPK Tetapkan Ketua hingga Wakil Ketua PN Depok Jadi Tersangka
Dovana Hasiana
07 February 2026 01:07

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terduga pelaku tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.
Tiga dari lima tersangka merupakan hakim di Pengadilan Negeri Depok. Mereka adalah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta; Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan; Juru sita di PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Selain itu, dua tersangka lainnya berasal dari PT Karabha Digdaya -- badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan. Dua tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 6-25 Februari 2025. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 101 KUHAP 2026, KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung terkait dengan penahanan yang dilakukan terhadap seorang hakim," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Konstruksi perkaranya bermula pada 2023. Kala itu, PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya dalam sengketa dengan masyarakat terkait lahan seluas 6.500 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut juga telah dilakukan banding dan kasasi, dengan keputusan menguatkan putusan pertama pada PN Depok.



























