Draf aturan baru kemudian menambahkan klausul baru yang mengatur listing fee tahunan bagi perusahaan dengan nilai kapitalisasi saham besar (big cap). Untuk Perusahaan Tercatat dengan nilai kapitalisasi saham terakhir hingga Rp500 triliun, listing fee tahunan ditetapkan sebesar Rp400 juta.
Sementara itu, untuk Perusahaan Tercatat dengan nilai kapitalisasi saham terakhir di atas Rp500 triliun, biaya pencatatan tahunan ditetapkan sebesar Rp600 juta.
Selain perubahan struktur biaya, draf Peraturan I-A juga menegaskan kewenangan Bursa untuk menetapkan kategori Perusahaan Tercatat dan mengenakan biaya berdasarkan kategori tersebut, dengan pengaturan lebih lanjut ditetapkan melalui Keputusan Direksi Bursa.
Draf perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diberlakukan.
(dhf)



























