Logo Bloomberg Technoz

BPOM Atur Kemasan Pangan, Pengusaha Wajib Pastikan Plastik Aman

Dinda Decembria
24 August 2026 17:10

Air minum dalam kemasan atau AMDK. (Dok: Bloomberg)
Air minum dalam kemasan atau AMDK. (Dok: Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru mengenai kemasan pangan yang mewajibkan pelaku usaha memastikan bahan kemasan yang digunakan aman dan tidak membahayakan kesehatan konsumen.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Regulasi ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dengan menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta regulasi nasional dan internasional.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh bahan baku dan proses produksi, tetapi juga keamanan kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan.


“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan. Melalui Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan sehingga masyarakat terlindungi dari paparan zat berbahaya,” ujar Taruna Ikrar dalam keterangan tertulis, Senin (24/08/2026).

Dalam aturan tersebut, pelaku usaha yang memproduksi pangan dalam kemasan diwajibkan menggunakan bahan kemasan yang aman. Ketentuan ini berlaku untuk berbagai jenis kemasan, termasuk plastik, karet dan elastomer, kertas dan karton, keramik, gelas, logam dan paduan logam, serta kemasan multilapis.