BLU ESDM Pemasok Batu Bara & Gas, Kontrak Eksisting Tetap Berlaku
Azura Yumna Ramadani Purnama
24 August 2026 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kontrak eksisting penambang batu bara dengan pembangkit listrik dan penetapan alokasi serta harga gas bumi eksisting bakal tetap berlaku hingga kontrak berakhir, meskipun nantinya badan layanan umum (BLU) bertugas sebagai pemasok batu bara dan gas untuk pembangkit.
Hal tersebut ditegaskan dalam pasal 18 rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penyediaan Batu Bara dan Gas Bumi Untuk Pembangkit Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Umum Oleh BLU Sektor Energi.
Meskipun hingga kini belum diketahui rencana pemberlakuan rancangan aturan tersebut, namun ditegaskan kontrak penyediaan batu bara dan gas bumi yang telah ada sebelum aturan berlaku maka tetap dapat berlanjut hingga kontrak berakhir.
“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. kontrak penyediaan batu bara; atau b. penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi, yang telah ada sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak atau penetapan,” sebagaimana tertulis dalam pasal 18 rancangan aturan tersebut.
Dalam pasal 4 rancangan Perpres tersebut dijelaskan BLU sektor energi nantinya bertugas melakukan rekonsiliasi kebutuhan batu bara dan gas bumi, menyusun perencanaan pemenuhan kebutuhan, melakukan pengadaan dan distribusi, serta mengelola pasokan dan memastikan keberlanjutan pasokan batu bara dan gas bumi.































