BEI Berencana Kerek Listing Fee, Capai Rp600 Juta untuk Big Cap
Artha Adventy
05 February 2026 16:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Bursa Efek Indonesia (BEI) merevisi ketentuan biaya pencatatan saham (listing fee) melalui draf perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas. Perubahan tersebut mencakup kenaikan biaya pendaftaran IPO, penyesuaian batas atas biaya pencatatan awal, serta penambahan ketentuan biaya pencatatan tahunan bagi perusahaan dengan nilai kapitalisasi saham besar.
Dalam draf aturan tersebut, biaya pendaftaran pencatatan saham dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta. Biaya pendaftaran ini tetap diperhitungkan sebagai pengurang biaya pencatatan awal apabila permohonan pencatatan saham calon perusahaan tercatat diterima oleh Bursa.
BEI juga menaikkan batas maksimum listing fee awal saham di Papan Utama. Listing fee awal tetap ditetapkan sebesar Rp1 juta untuk setiap kelipatan Rp1 miliar nilai kapitalisasi saham, dengan batas minimum Rp25 juta. Namun, batas maksimum listing fee awal dinaikkan dari Rp250 juta menjadi Rp400 juta.
Selain itu, draf perubahan Peraturan I-A juga menyesuaikan ketentuan listing fee tahunan saham.
Dalam aturan saat ini disebutkan, listing fee tahunan ditetapkan sebesar Rp500 ribu untuk setiap kelipatan Rp1 miliar nilai kapitalisasi saham, dengan batas minimum Rp50 juta dan batas maksimum Rp250 juta.




























