Logo Bloomberg Technoz

Dia menyebut perseroan berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti semua prosedur hukum dan tetap berupaya menjaga hak perseroan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

"Perseroan senantiasa menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, good mining practices dan environmental protection serta patuh pada peraturan perundangan yang berlaku," tuturnya.

Pada kesempatan terpisah kemarin, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mendapatkan informasi bahwa Agincourt selaku pengelola tambang emas Martabe siap untuk membayar denda lingkungan sekitar Rp200 miliar dalam gugatan yang diajukan kementeriannya.

Meskipun begitu, Hanif menegaskan proses hukum dalam pengusutan dugaan pelanggaran izin lingkungan yang bergulir tetap bakal dilanjutkan meskipun Agincourt telah bersedia membayar denda lingkungan.

Hanif menyebut operasional tambang emas Martabe membuat air yang masuk ke tanah menjadi tidak tertangani sehingga diduga memperparah banjir yang terjadi.

“Martabenya secara teknis juga kerusakan lingkungannya cukup ini [parah] ya, tetapi lebih kepada tidak tertanganinya air permukaan di dia, tetapi itu sudah melanggar Undang-Undang 32 [Tahun] 2009 Pasal 98,” kata Hanif kepada awak media di Menara Bank Mega, Selasa (3/2/2026).

“Kepadanya bilamana pertimbangan politik dan lain-lain itu ya bisa kita cabut karena memang tidak boleh, tidak boleh. Jadi kerusakan lingkungan yang cukup serius tidak boleh kita biarkan,” tegas dia.

Dia menyebut, Kementerian LH tidak akan menempuh jalur resmi di luar pengadilan seperti arbitrase dalam menindak perusahaan yang diduga merusak lingkungan di wilayah Sumatra.

“Kemarin dari tuntutan yang kami lakukan dia [Agincourt] sudah siap bayar di pengadilan. Namun, untuk kasus pidananya sedang kita lakukan karena sebagaimana kita ketahui bahwa karena kejadiannya tadi berada di daerah bencana, kita tidak melalui mekanisme di luar pengadilan,” ujarnya.

Hanif menegaskan telah memberikan hasil audit lingkungan tambang emas Martabe kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) untuk ditindaklanjuti. Dengan begitu, pencabutan izin usaha Martabe menjadi tanggung jawab Satgas PKH.

“Jadi nanti sekali lagi kita sudah memberikan semua rekomendasi kepada PKH untuk mengambil langkah-langkah yang sebagaimana diarahkan oleh yang terhormat Bapak Presiden. Kita mendukung penuh memang ya, tapi kan itu ada ekonominya cukup tinggi jadi perlu banyak bicara ya,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga memastikan PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas) akan mengelola tambang emas Martabe milik Agincourt Resources, anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR).

Prasetyo menerangkan Perminas bakal menjadi entitas bisnis yang berbeda dengan PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID.

BUMN yang baru dibentuk pada 25 November 2025 itu akan menjadi kendaraan lain BPI Danantara untuk masuk ke industri tambang mineral dan pengolahan logam nantinya.

"Ini hal yang berbeda [dari MIND ID]," kata Prasetyo kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Kamis (29/1/2026).

Izin operasi entitas bisnis Grup Astra itu sebelumnya dicabut pemerintah dengan alasan menjadi salah satu penyebab bencana banjir bandang di wilayah Sumatra Utara akhir tahun lalu.

Sekadar informasi, 95% saham PTAR tercatat dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara yang merupakan anak perusahaan PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan UNTR.

Konstruksi tambang tersebut dimulai sejak 2008 dan produksi dimulai pada 2012. Total area konsesi yang mencakup tambang emas Martabe tercantum dalam kontrak karya (KK) 30 tahun generasi keenam antara PTAR dan pemerintah.

Luas awal yang ditetapkan pada 1997 tercatat selebar 6.560 km persegi (km2), tetapi dengan beberapa pelepasan kini menjadi 130.252 hektare (ha) yang berlokasi di Kabupaten Tapanuli Selatan, Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Mandailing Natal.

Area operasional tambang emas Martabe dalam konsesi tersebut terletak di Kabupaten Tapanuli Selatan dengan luas area 509 ha per Januari 2022.

(mfd/wdh)

No more pages