Menurut dia, kesaksian Jamdatun bukan akhir dari proses sidang ekstradisi Paulus Tannos. Menurut dia, masih ada satu tahapan lagi usai fase keterangan ahli dari KPK.
Meski demikian, KPK yakin keterangan Jamdatun sebagai ahli akan memperkuat permohonan ekstradisi terhadap Paulus Tannos. Jamdatun juga menjadi sosok yang dianggap mampu memberikan keterangan dengan lebih komprehensif.
"Yang pasti pemilihan ahli adalah sesuai kebutuhan ya. Baik dari perspektif KPK sebagai aparat penegak hukum maupun dalam proses persidangan di sana," ujar Budi.
KPK pun memberikan imbauan kepada Paulus Tannos dan kuasa hukumnya untuk berfokus pada proses persidangan di Singapura. Hal ini diungkap usai Paulus Tannos kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Padahal, PN Jaksel sudah pernah memberikan putusan menolak gugatan Paulus Tannos.
"Kami juga selalu mengimbau kepada DPO tersangka Paulus Tannos, lebih baik lebih fokus terhadap proses hukum yang sedang berjalan," kata Budi.
(dov/frg)




























