Logo Bloomberg Technoz

IPO PIPA yang Telah Lolos OJK Kini Menjadi Objek Perkara Pidana

Artha Adventy
04 February 2026 10:45

Warga melintas di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Warga melintas di depan layar pergerakan harga saham (IHSG) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (29/1/2026). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Proses penawaran umum perdana saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang sebelumnya telah melalui tahapan persetujuan regulator, kini menjadi bagian dari penanganan perkara pidana di sektor pasar modal.

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan IPO, emiten wajib mengajukan pendaftaran kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) serta menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Seluruh dokumen tersebut kemudian ditelaah oleh BEI dan OJK guna memastikan keterbukaan atas informasi material, kondisi keuangan, serta aktivitas usaha perusahaan sebelum saham ditawarkan kepada publik.


Sebelum menawarkan saham baru ke publik, calon emiten juga perlu lebih dulu mendapat pernyataan efektif dari OJK. Berikut rincian jadwal IPO PIPA kala itu.

  • Tanggal efektif: 31 Maret 2023
  • Masa penawaran umum: 3-5 April 2023
  • Tanggal penjatahan: 5 April 2023
  • Tanggal distribusi saham & waran seri I secara elektronik: 6 April 2025
  • Tanggal pencatatan saham & waran di BEI: 10 April 2025

Pelaksanaan IPO diatur melalui sejumlah regulasi, antara lain POJK Nomor 76/POJK.04/2017 tentang Penawaran Umum oleh Pemegang Saham dan POJK Nomor 51/POJK.04/2016 mengenai Tata Cara Permintaan Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Pernyataan Pendaftaran.