Logo Bloomberg Technoz

Jaksa: Status Jurist Tan Masih WNI

Dovana Hasiana
27 January 2026 20:40

Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (Dok. Menpan RI)
Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (Dok. Menpan RI)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung mengklaim tak mengetahui kabar tentang upaya mantan staf khusus Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2019-2024, Jurist Tan untuk melakukan pindah kewarganegaraan di Australia. Di Korps Adhyaksa, Jurist adalah satu dari lima tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Laptop Chromebook di Kementerian Dikbud Ristek periode 2020-2022.

"Sampai hari ini kami belum dapat informasi terhadap yang bersangkutan apakah sudah berpindah warga negara," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dikutip, Selasa (27/01/2026).

"Kalau di kami, masih yang bersangkutan masih sebagai WNI."


Selain itu, dia juga membantah Kejaksaan Agung bersikap pasif dalam penegakan hukum terhadap Jurist Tan. 

Dalam beberapa kesempatan, kejaksaan memang hanya mengkonfirmasi tengah menunggu keputusan Interpol terhadap pengajuan red notice atas nama Jurist Tan. Akan tetapi, proses yang sudah bergulir sejak pertengahan 2025 tersebut belum juga memberikan kabar yang lebih jelas.