Logo Bloomberg Technoz

Kasus bermula saat Wilmar dkk sebagai korporasi didakwa melakukan korupsi. Saat itu, Muhammad Arif Nuryanta masih sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan menunjuk majelis hakim Djuyamto, Agam Syarif dan Ali Muhtarom. Belakangan, ada pihak yang mendekati Muhammad Arif Nuryanta meminta agar Wilmar dkk dilepaskan/dibebaskan dengan perantara Panitera Muda PN Jakut, Wahyu Gunawan. 

Permintaan itu ditanggapi dan tidak gratis. Muhammad Arif Nuryanta meminta sejumlah uang dan diteruskan ke majelis. 

(dov/frg)

No more pages