Logo Bloomberg Technoz

Faktor Meringankan & Memberatkan Vonis Tom Lembong

Azura Yumna Ramadani Purnama
20 July 2025 11:30

Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Mantan Mendag, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/3/2025). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Menteri Perdagangan 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong pidana penjara 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara. Terdapat sejumlah pertimbangan yang meringankan dan memberatkan perbuatan Tom Lembong tersebut.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar hakim PN Tipikor Jakarta, dikutip Minggu (20/7/2025).

Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan terdapat empat hal yang memberatkan perbuatan tom Lembong.


Pertama, Tom Lembong saat menjadi Menteri perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan, kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila berdasarkan Undang-Undang 1945 yang mengedepankan kesejahteraan umum dan keadilan sosial. 

Kedua, Tom Lembong saat menjadi Menteri perdagangan tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab berdasarkan azas kepastian hukum dan meletakkan hukum dengan ketentuan peraturan perundangan sebagai dasar pengambilan setiap kebijakan dalam pengendalian dan stabilitas harga di bidang perdagangan, khususnya gula.