Revisi KUHAP: Penyidik Bisa Sita Aset Tanpa Izin Pengadilan
Dovana Hasiana
15 November 2025 20:45

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah sepakat bahwa penyidik dapat melakukan penyitaan atas benda bergerak tanpa persetujuan ketua pengadilan negeri dalam kondisi mendesak. Kendati demikian, penyidik tetap wajib melaporkan penyitaan mendesak tersebut kepada pengadilan negeri paling lambat lima hari kerja.
Aturan itu bakal termaktub dalam Pasal 112A Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Revisi KUHAP) yang disepakati oleh DPR dan pemerintah dalam rapat panitia kerja, Kamis lalu.
"Dalam keadaan mendesak, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu paling lama lima hari kerja wajib meminta persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri," ujar Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej dikutip, Sabtu (15/11/2025).
Adapun, yang dimaksud dengan kondisi mendesak adalah letak geografis yang susah dijangkau; tertangkap tangan; tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan alat bukti secara nyata; benda atau aset itu mudah dipindahkan; adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang melakukan tindakan segera; dan situasi berdasarkan penilaian penyidik.
Setelah itu, Ketua Pengadilan Negeri wajib mengeluarkan penetapan persetujuan atau penolakan penyitaan tersebut paling lama dua hari setelah penyidik melaporkan. Sehingga, total penyitaan hingga mengeluarkan penetapan oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama tujuh hari kerja.





























